Profil Gugus Penjaminan Mutu

Tugas dan Fungsi

Gugus Penjaminan Mutu (GPM) adalah Gugus yang dibentuk oleh Rektor dengan tugas melakukan penjaminan dan pengendalian mutu internal di tingkat Fakultas. GPM mempunyai tugas merencanakan, menerapkan, mengendalikan dan mengembangkan sistem penjaminan mutu akademik fakultas dan program studi yang sejalan dengan sistem penjaminan mutu internal Umrah, dan bertanggungjawab atas peningkatan mutu secara berencana dan berkelanjutan. Dalam menjalankan Tupoksinya, GPM dibantu pula oleh Unit Penjaminan Mutu di tingkat Prodi/Profesi.

Dalam melaksanakan tugasnya, GPM mempunyai fungsi:

  1. Perumusan kebijakan mutu akademik yang sejalan dengan kebijakan mutu akademik Umrah, dalam rangka pencapaian target kinerja akademik fakultas dan program studi;
  2. Perumusan dan pengembangan standar mutu akademik yang sejalan dengan standar mutu Umrah;
  3. Pelaksanaan standar mutu akademik dan manajemen yang sejalan dengan standar mutu Umrah;
  4. Perumusan manual mutu akademik yang sejalan dengan manual mutu Umrah;
  5. Pengembangan sistem monitoring dan evaluasi mutu akademik berbasis sistem informasi;
  6. Pelaksanaan monitoring dan evaluasi kegiatan jaminan mutu akademik;
  7. penyampaian laporan hasil monitoring dan evaluasi beserta rekomendasinya secara tertulis kepada Dekan;
  8. Pelaksanaan analisis terhadap tindak lanjut pelaksanaan monitoring dan evaluasi;
  9. Pemberian rekomendasi perbaikan untuk mencapai sasaran fakultas dan program studi; dan
  10. Pelaksanaan tugas lain yang diberikan oleh dekan.